NIB

Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota

Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, serta menyelenggarakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi.

Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan.

Kepala Dinas

Nama Kepala Dinas

Berita Terbaru

Registrasi Akun

Nama Lengkap *
Nomor KTP *
Alamat
Email *
No HP / WhatsApp *
Password *
Ulang Password *

Log in

Email
Password
ingat saya

Belum punya akun? Daftar

Registrasi Akun

Nama Lengkap *
Nomor KTP *
Alamat
Email *
No HP / WhatsApp *
Password *
Ulang Password *