Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota
Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, serta menyelenggarakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi.
Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan.