
(isian dummy – bisa diganti jika data sudah diterima) Tugas dan Fungsi Pokok Pemerintah Kabupaten/Kota
Tugas Pokok
Pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, serta menyelenggarakan tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi.
Fungsi
(isian dummy – bisa diganti jika data sudah diterima)
“Terwujudnya Kabupaten Seruyan yang Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan Berbasis Ekonomi Kerakyatan, Potensi Sumber Daya Alam Unggulan, serta Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang Religius.”
(isian dummy – bisa diganti jika data sudah diterima) Untuk mencapai Visi di atas, ditetapkan misi-misi pembangunan sebagai berikut:
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM):
Meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan dan kesehatan yang merata di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan.
Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keahlian lokal melalui pelatihan dan pendidikan vokasi.
Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal:
Memperkuat sektor pertanian, perkebunan (terutama kelapa sawit dan karet), perikanan, dan kehutanan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Mendorong hilirisasi produk-produk unggulan daerah untuk meningkatkan nilai tambah dan membuka lapangan kerja.
Mempercepat Pembangunan Infrastruktur Dasar:
Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur konektivitas (jalan dan jembatan) untuk mendukung mobilitas barang dan jasa.
Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terhadap air bersih, energi listrik, dan telekomunikasi yang stabil.
Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance):
Menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel berbasis sistem pemerintahan digital (E-Government).
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan.
Memelihara Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keseimbangan Ekosistem:
Melaksanakan pengelolaan sumber daya alam secara bijaksana dan bertanggung jawab.
Mengendalikan kerusakan lingkungan, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), serta melestarikan kawasan konservasi.
